Share : Perlu kah NPWP Untuk Order Album Korea????
Assalamu'alaikum
Annyeong yeoroboun~~~
Halola
Gimana kabarnya nih???
Semoga teman-teman pembaca setia lovelychingu maupun yang mampir kesini diberikan kesehatan selalu baik jasmani dan rohaninya ya ....Amin
Pada kesempatan kali ini kita bakal membahas pertanyaan yang lumayan banyak ditanyakan oleh temen-temen kpopers yang mampir di blog ini nih..
Pertanyaannya itu seperti judul tulisan kita kali ini yaitu "Perlu kah NPWP untuk order album Korea????" Kalo bagi mereka yang sudah biasa beli album Korea khususnya untuk para seller album nih pasti gak asing sama apapun yang berhubungan dengan ini. Sebelum membahasnya lebih dalam, ana mau menggarisbawahi jikalau apa yang tertulis disini adalah 100% hasil analisis ana pribadi berdasarkan bahan tulisan yang telah dikumpulkan dari berbagai narasumber terkait maupun pengalaman ana sendiri. Untuk itu diharapkan bijak dalam menyerap informasi yang ada ya....🤗
Cukup dulu nih kata pengantarnya, kita lanjutkan bahas topik ini. Pertama-tama kita harus mengenal terlebih dahulu apa sih yang dimaksud dengan NPWP biar nanti lebih mengerti mengenai serba serbi dari kegunaan atau fungsi dari npwp ini nih....
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
"NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sendiri dapat dikatakan sebagai kartu identitas penduduk Indonesia yang mempunyai penghasilan, apalagi jika orang tersebut berpenghasilan diatas rata-rata. Mereka (orang-orang) yang mempunyai penghasilan dengan jumlah tertentu sesuai ketentuan pajak itulah yang disebut sebagai Wajib Pajak. Fungsi umum npwp memanglah sebagai identitas kita yang tidak mungkin tertukar saat melakukan transaksi perpajakan maupun perihal lain seperti pengajuan kredit ke bank misalnya. Selain itu dengan memiliki NPWP, mempermudah kita untuk resitusi pajak alias meminta pembayaran kelebihan bayar pajak yang telah kita setorkan. Bagi para Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP maka pajak penghasilan yang mereka harus bayar nantinya bakal lebih besar 20% dibandingkan bagi mereka yang memiliki NPWP".
Jika kita mengamati penjelasan singkat dari NPWP diatas, dapat dikatakan bahwa NPWP ini udah kayak KTP dalam lingkup perpajakan. Oleh karena itu, NPWP sangat diperlukan oleh orang-orang yang mempunyai pekerjaan berkaitan dengan pajak tersebut. Contoh pekerjaan tersebut salah satunya adalah importir album/pernak-pernik kpop atau yang lebih dikenal sebagai seller 1st hand a.k.a penjual yang langsung mengimpor/membeli barang dari Korea Selatan (luar negeri). Para seller 1stHand Indonesia ini bisa dikatakan wajib memiliki NPWP untuk memudahkan pekerjaan mereka dalam transaksi jual-beli barang dari luar negeri. Hal ini dikarenakan dalam pembelian barang tersebut tentu mereka harus membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, apalagi ditambah kebiasaan mereka yang membeli barang dengan kuantitas atau jumlah yang tergolong banyak bahkan sangat banyak yang ditaksir memakan nominal puluhan hingga ratusan juta rupiah. Dimana hal tersebut mengharuskan mereka juga untuk membayar pajak dengan nominal yang tidak sedikit. Salah satu masalah yang dapat muncul disini adalah kelebihan membayar pajak, maka jika ingin meminta kelebihan tersebut kepada pihak yang bersangkutan seperti beacukai misalnya, maka para seller 1stHand wajib menyertakan NPWP yang dimilikinya. Tidak hanya itu, penghasilan dari para seller 1stHand tentu dapat menyentuh angka diatas rata-rata maka pajak penghasilan juga wajib dibayar dan jika mereka tidak memiliki NPWP, maka jumlah pajak yang dibayar akan lebih besar 20% dari yang seharusnya. Untuk itulah NPWP sangat diperlukan bagi para seller 1stHand dengan kuantitas yang tinggi.
"Nah... terus gimana kalo untuk para pembeli biasa ataupun mereka yang mau merintis usaha dengan jadi seller 1Hand????"
Tentu itulah pertanyaan yang muncul dipikiran kalian kan ya????
Menurut ana pribadi nih terutama bagi para pembeli biasa yang memang tujuannya untuk koleksi barang-barang dari luar negeri maka sesungguhnya tidak wajib membuatnya apalagi bagi kalian yang masih dibawah umur ataupun belum punya pekerjaan. Beda cerita jikalau kalian memang ada niat untuk merintis usaha dengan modal yang banyak sebagai Seller1stHand maka dianjurkan membuat NPWP ini. Karena untuk pembelian barang di website resmi koreanya sendiri misalnya, memang tidak meminta data perpajakan kalian sebab hakekatnya gak beda jauh sama platform belanja kayak shoope,tokopedia, etc yang mana hanya butuh nama lengkap, alamat lengkap dan jelas serta nomor kontak aktif yang bisa dihubungi. Informasi umum yang lumrah diminta oleh berbagai platform belanja online saat transaksi berlangsung. Dalam 2-3 kali pengalaman ana beli album/stuff di Ktown4U, ana belum pernah sama sekali diminta data perpajakan oleh pihak sana maupun pihak Pos Indonesia ketika pengambilan barang dan pembayaran pajaknya.
Sooooo perlu atau tidaknya NPWP ini ternyata kembali lagi ke presfektif dan tujuan kalian masing-masing apa hal tersebut perlu dilakukan ataupun tidak....
Jadi gak perlu pusing lagi mikirinnya ya......
Semoga bisa dipahami dan bermanfaat bagi teman-teman pembaca lovelychingu semua....
terima kasih atas waktunya....
sampai jumpa ditulisan berikutnya ya
Buibui...💓😍😍
Posting Komentar untuk "Share : Perlu kah NPWP Untuk Order Album Korea????"