Share : Cara Perhitungan Pajak Bea Cukai Barang Import (Album/Merchindes Kpop)
Setelah postingan tulisan ane yang bertajuk Tutorial Order/Membeli Barang di website Ktown4u lumayan menarik perhatian dan tak lupa juga banjir akan komentar khususnya nih yang menyangkut masalah perhitungan pajak. Pertanyaan bernada demikian begitu banyak menghujami dm sosmed diriku......Sooo, disini ane memutuskan akan share tulisan mengenal hal tersebut, maklum udah banyak yang dm minta dibuatkan tulisan mengenai ini dari jauh-jauh hari. Namun baru bisa mempelajari, nyari bahan dan menulisnya serta updatenya diminggu-minggu ini nih...
Maaf ya temans udah lama nunggunya
Gak usah banyak bacot lagi langsung kita bahas aja ya........
Cekidot
Fyi : Important Keyword
Sebelum kita memasuki tahap hitung-menghitung, alangkah baiknya kita mengenal beberapa istilah yang mungkin akan sering kita temui dalam dunia perpajakan ini khususnya import. Istilah-istilah tersebut antara lain:
- Impor : kegiatan memasukkan suatu barang dari luar negeri ke dalam negeri yang sering disebut sebagai wilayah/daerah pabean
- Bea Cukai : suatu tindakan atau kegiatan pungutan-pungutan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap barang ekspor, import maupun barang dengan karakteristik tertentu sesuai yang tertuang dalam perundang-undangan.
- Bea Masuk : biaya pungutan yang dikenakan terhadap barang import yang masuk dan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku
- Pajak Petambahan Nilai (PPN) : pungutan pajak yang dikenakan atas transaksi jual-beli Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) yang memiliki pertambahan nilai dan umumnya wajib dibayarkan oleh konsumen akhir (sang penerima)
Pajak Bea & Cukai Barang Import (Album Kpop)
- Barang Import (termasuk album kpop) yang masuk akan dikenakan biaya/pungutan tambahan
- Biaya tambahan untuk barang import meliputi : Bea Masuk (BM), Pajak Pertambahn Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Setiap biaya tersebut diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penghapusan "De Minimus Value" atau kata lainnya jumlah ambang batas nilai barang yang semula USD75 menjadi USD3
- Barang yang mempunyai nilai/harga USD3 ke atas akan dikenakan biaya Bea Masuk (BM) sebesar 7,5%, sementara pada kategori barang tekstil,tas, koper, sepatu, alas kaki, tekstil dan garmer dikenakan tarif sebesar 7,5-10% sesuai aturan yang berlaku.
- Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% akan dikenakan pada barang yang mempunyai nilai/harga lebih dari USD3
- Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 7,5-10% dikenakan pada barang dengan nilai/harga lebih dari USD3 dan termasuk dalam kategori barang antara lain: tas, sepatu, alas kaki, koper, tekstil dan garmen.
- Nilai/harga barang yang melebihi USD1.500 harus menyertakan dokumen pemberitahuan Impor Barang (PIB) / Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) dengan ketentuan tariff MFN (Most Favour Nation).
- Nilai Pabean (NP) adalah nilai atau harga total barang yang dibeli beserta ongkir dan asuransi/biaya tambahan lainnya jika ada.
- Nilai Impor (NI) adalah jumlah nilai Pabean dengan bea masuk (BM)
RUMUS PERHITUNGAN PAJAK ALBUM KPOP
"PAJAK = BM + PPN + PPh"
- BM = 7,5% x NP
- PPN = 10% x NI
- PPh = 0 (album tidak termasuk barang-barang yang kena PPh)
- NP (Total harga barang beserta ongkir dan asuransinya jika ada)
- NI (Penjumlahan antara NP+BM)
CONTOH :
Ini contoh dari pembelian album Seventeen Heng-garae Juni 2020 lalu dengan jumlah album 7pcs + 7 poster dan 2tub di Ktown4U
Perhitungan :
Nilai Pabean (NP) = Nilai barang + Ongkir + asuransi (jika ada) = USD 102.29 = USD 102 (pay amount)
NP >USD 3 jadi kena Bea Masuk, nilai koma digenapkan
Bea Masuk (BM) = 7,5% x USD 102 = USD 7,65 = USD 8
Nilai Import (NI) = BM + NP = USD 102 + USD 8 = USD 110
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 10% x USD 110 = USD 11
Pajak Penghasilan = 0
Total Pajak yang dibayar : BM + PPN + PPh = USD 8 + USD 11 = USD 19
Convert ke rupiah +/- Rp 13.000; USD 19 x Rp 13.000 = Rp 247.000
jadi, kita akan bayar pajak sekitar +/- Rp 247.000 saat mengambil barang kita.
Lalu kita bandingkan dengan surat invoice pajak yang ane terima dibawah ini :
Untuk di surat invoice ane kena pajak Rp 227.000, jadi selisihnya kurang lebih Rp 20.000 dari perhitungan. Hal ini mungkin dikarenakan kurs yang digunakan pihak cukai bisa berbeda nilainya dan selalu berubah setiap saat. Oh iya perlu ane ingatkan lagi, perhitungan pajak harus lihat syarat/ketentuan yang berlaku sesuai barang yang dipesan ya... Mungkin perhitungan diatas masih berlaku sama album ataupun LS tapi kalo udah mesannya doll atau baju misalnya nih.. ada tambahan biaya lainnya yakni PPh 7,5-10%. Jadi, perlu diamati baik-baik ya...🤗
Soooo...Alhamdulillah finally janji ana mengenai cara perhitungan pajak/cukai album bisa ditepati walaupun masih ada nih hutang lainnya yakni mengenai misteri cara para seller indo yang bisa jual album murah. Moga-moga kalo umur panjang dan bahan tulisannya cepet terkumpul serta mood buat nulis lagi berkobar, Insya Allah kita bakal ketemu lagi untuk bahas mengenai hal ini ya...
Jangan lupa tinggalin jejakmu di kolom komentar baik dalam bentuk saran ataupun kritikan yang membangun
Udah dulu ya guyss...Semoga bermanfaat dan Annyeong~🤗☺️❤️
Posting Komentar untuk "Share : Cara Perhitungan Pajak Bea Cukai Barang Import (Album/Merchindes Kpop)"